Irjen Ferdy Sambo Kirm Surat Permintaan Maaf ke Polri: 'Saya Siap Menanggung Seluruh Akibatnya'

Irjen Ferdy Sambo Kirm Surat Permintaan Maaf ke Polri: 'Saya Siap Menanggung Seluruh Akibatnya'

Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. ---FIN.co.id

Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.

BACA JUGA:Bunker Rp 900 Ternyata Hoax, Dedi Prasetyo: Itu Video dari Amerika

Isi dari aturannya:

  1. Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.
  2. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ilustrasi Sidang:

  • Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
  • Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
  • Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

BACA JUGA:Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya

Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads