Ucapan 'Palsu' Sambo Saat Februari 2022 Terungkap, Ternyata Pernah Bilang Begini...
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan
BACA JUGA:Pekan Keenam, 4 Pelatih Sudah Berakhir Kerjasama Dengan Klubnya
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: