Ada Anggota DPR yang Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara, Eks Kadiv Humas Polri: Sangat Kurang Masuk Akal..

Ada Anggota DPR yang Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara, Eks Kadiv Humas Polri: Sangat Kurang Masuk Akal..

Eks Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Tanggapi Anggota DPR yang Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara-Polisi Ooh Polisi-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi adanya salah seorang anggota DPR yang mengusulkan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera dinonaktifkan sementara.

Menurutnya, pernyataan dari anggota DPR itu disebut Aryanto Sutadi benar-benar sangat membingungkan karena berlawanan dari apa yang mereka harapkan.

Di satu sisi, DPR dianggap ingin agar kasus Ferdy Sambo bisa tuntas, tetapi di satu sisi lagi ada anggota DPR yang ingin Kapolri dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA: Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022

Aryanto menyebut bahwa anggota DPR itu patut dicurigai, karena berpotensi punya keinginan agar kasus tersebut tidak dapat diselesaikan.

"Intinya usulan itu bukan dari DPR, tapi hanya dari pribadi dan usulannya itu pun sangat kurang masuk akal ya," kata Aryanto Sutadi, dikutip dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kemudian Aryanto Sutadi bertanya ke Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 antiteror Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto soal usulan anggota DPR itu.

Bekto menilai sepertinya sang anggota DPR memberikan usul itu dengan menerapkan prinsip 'Thinking Out of The Box'.

BACA JUGA:Prakiraan BMKG untuk Cuaca DKI Jakarta, 26 Agustus 2022: Cek Dulu, Hari Ini Ada Hujan Loh!

BACA JUGA:Barito Putera Pecat Pelatih Dejan Antonic, Hasil-hasil di Lapangan dan Klasemen Liga 1 Indonesia Berbicara

"Berpikir di luar kotak gitu ya. Mungkin, harus diingat, Indonesia itu negara hukum, dan hukum dan undang-undang itu yang bikin DPR. 

"Mengenai pemberhentian, pengangkatan Kapolri, dan sebagainya, itu kan produk politik, produk hukum yang ini terlibat anggota DPR membuat hukumnya ini, sekarang yang diusulkan itu tidak ada di dalam undang-undang yang dibuat sendiri, makanya 'Thinking Out of The Box' ini mungkin barangkali tepat menggambarkannya," sambungnya.

ANGGOTA DPR RI YANG USUL KAPOLRI DINONAKTIFKAN SEMENTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: