Jelang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi Larang Ahli Forensik Lakukan Ini, Ternyata...

Jelang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi Larang Ahli Forensik Lakukan Ini, Ternyata...

Eks Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Sebug Polisi Berhasil Buat Masyarakat bingung-Polisi Ooh Polisi-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Hukum, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi berikan tanggapan soal otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi mengungkapkan jika otopsi ulang merupakan bagian dari tindakan penyidikan.

Aryanto Sutadi menjelaskan soal otopsi ulang di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi: "TEKA TEKI GALI KUBURAN KORBAN DAN OTOPSI ULANG" yang diunggah pada 26 Juli 2022.

Menurut Aryanto, otopsi ulang ini bisa dianggap proses bedah mayat untuk mencari informasi.

BACA JUGA:Air Mata Baim Wong Pecah Usai Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week

"Nanti digunakan untuk pembuktian kasus yang terjadi yang menimpa jenazah," ucap Aryanto.

Aryanto dalam kesempatan itu juga menjelaskan gambaran hasil otopsi ulang.

"Dari memeriksa mayat, kemudian di liat luka-lukanya apa saja, kemudian akan dibandingkan dengan hasil (otopsi) yang dulu, ini cocok ga? kalau cocok berarti udah, tidak ada dugaan manipulasi," ucapnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Kemudian hasil dari otopsi ulang ini akan dicatat oleh Komnas HAM dan Kompolnas.

"Nanti hasilnya akan dianalisis, oh ini, mayat ini lukanya ini," ujarnya.

"Nah ini yang bisa tahu ahli forensik, tapi kapasitas dari hasil otopsi itu sendiri hanya menerangkan kondisi tubuh mayat seperti ini, apakah itu ada hasil luka atau tidak itu forensik hanya bilang ini bekas luka robek karena senjata tajam," sambungnya.

BACA JUGA:Metropod ! Konsep Mobil Angkot Listrik dari MAB yang Siap Jadi Kendaraan Otonom

Ahli Forensik ditegaskan tidak boleh berspekulasi macam-macam terkait luka yang ada di tubuh jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: