Alasan Kuat Ahmad Sahroni yang Berharap Bharada E Bebas dari Jeratan Pembunuhan, Terbukti Tak Bersalah?
Ahmad Sahroni berharap Bharada E dibebaskan--Tangkapan layar/Youtube Deddy Corbuzier
Pembunuhan berencana Brigadir J telah menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pasal 340 KUHP.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini Deddy Corbuzier menanyakan beberapa hal kepada Ahmad Sahroni.
BACA JUGA:Rekontruksi Berlangsung 7,5 Jam Selesai, Dirpidum: Ada Beda Pengakuan Tersangka Itu Lumrah
Pertama soal pelaku penembakan Brigadir J, Deddy mengonfirmasi bahwa apakah benar Ferdy Sambo menjadi pelaku penembak pertama kepada Brigadir J.
"Bro, lo nanya kan kejadiannya seperti apa? Ini masyarakat masih banyak yang enggak tahu karena berita tuh ngawur semua.
"Jadi kalau menurut kesaksian mereka semua, Pak Mahfud MD lah, Kapolri, dan sebagainya di DPR, kejadiannya seperti apa, benar dia (Ferdy Sambo) yang nembak?" tanya Deddy Corbuzier.
Secara mengejutkan Ahmad Sahroni lalu mengamini pertanyaan Deddy bahwa Sambo yang menjadi pengeksekusi pertama Brigadir J.
BACA JUGA:Rekontruksi Berlangsung 7,5 Jam Selesai, Dirpidum: Ada Beda Pengakuan Tersangka Itu Lumrah
"Atas pengakuan yang bersangkutan akhirnya dia (Sambo) mengakui bahwa dia yang nembak," jawab Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni lalu menggambarkan peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Katanya, Bharada E menjadi orang kedua setelah Brigadir J terkapar bersimbah darah setelah dieksekusi Ferdy Sambo.
"Enggak (nyuruh orang), mati dulu, baru ditembak lagi, disuruh si ajudannya, ajudan yang pertama (Brigadir RR) nolak, ajudan yang kedua (Bharada E)," tutur Ahmad Sahroni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: