Rekontruksi Berlangsung 7,5 Jam Selesai, Dirpidum: Ada Beda Pengakuan Tersangka Itu Lumrah

Rekontruksi Berlangsung 7,5 Jam Selesai, Dirpidum: Ada Beda Pengakuan Tersangka Itu Lumrah

JAKARTA, DISWAY.ID-Agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 selesai pada pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi juga mengatakan, selama proses rekonstruksi memang ditemukan adanya perbedaan pandangan atau pengakuan dari para tersangka. 

Meskipun begitu, hal itu lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.

BACA JUGA:Detik-detik Ferdy Sambo Peluk Cium Istri di Rekontruksi, Tangis Putri Candrawathi Pecah dalam Pelukan Suaminya

"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan," jelas Brigjen Andi Rian kepada wartawan.

"Bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti," tambahnya.

Meskipun demikian, Brigjen Andi tidak menjelaskan berbagai perbedaan yang ditemukan, karena menurutnya itu bagian dari penyidikan.

BACA JUGA:Bukan 2 Kali, Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J 3 Kali Tembakan, Ahmad Sahroni Bongkar Peristiwa di Duren Tiga

Tapi Brigjen Andi menegaskan bahwa kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.

"Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami," pungkasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, total ada 78 adegan para rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini yang berlangsung di 3 lokasi, yaitu Magelang, Saguling dan Duren Tiga.

"Selama 7,5 jam seluruh rangkaian sudah kita adegankan di 3 TKP.  2 TKP asli 1 TKP pengganti yaitu Magelang," ujar Brigjen Dedi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

"Pelaksanaan rekon ini tetap sesuai perintah Kapolri agar transparan akuntable, objektif kita hadirkan para pihak.  Dari pihak eksternal ada pengacara tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, dan dari LPSK," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads