Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Terhadap Para Tersangka Pembunuhan Warga Papua

Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Terhadap Para Tersangka Pembunuhan Warga Papua

Tersangka pembunuhan warga Papua oleh oknum prajurit TNI AD dilakukan penahan sementara selama 20 hari untuk proses penyidikan-Istimewa/Dispenad-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabes AD, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Brigjen TNI Tatang Subarna, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

BACA JUGA:Adegan Brigadir J Berlutut Mohon Ampun Terjawab di Rekonstruksi, Ferdy Sambo Menembak dengan 'Liar'

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Brigjen TNI Tatang.

Brigjen Tatang juga menjelaskan, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad ini menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, 6 orang anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua yang terungkap pada Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Polri Temukan Fakta Baru dari Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Asusila?

Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Kemudian berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah dikenakan penahanan.

"Di Tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022 kemarin.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas, kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.

BACA JUGA:Ini Adegan Mengerikan Ferdy Sambo Peragakan Tembak Brigadir J, Ajudannya Tersungkur di Dekat Tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: