Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg

Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg

Ilustrasi pencabulan--

Terdakwa guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun berinisial AA yang merupakan warga asal Kemiling, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Hasil Tes Urine Sopir Negatif Narkoba, Polisi Duga Kecelakaan Maut Bekasi Disebabkan Gagal Rem

BACA JUGA:Penembak Pertama Brigadir J, Ronny Talapessy: Bharada E Dengar Tembakan Saat Berada di Lantai Tiga

Vonis atas guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun di tetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 Mei.

Terdakwa guru ngaji cabul dinyatakan bersalah dan divonis 5,6 tahun yang telah memakan korban sebanyak korban 8 murid di bawah umur.

8 anak dibawah unmur yang menjadi korban guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun ini merupakan muridnya di Rumah Tahfiz Ahmad Kemiling.

Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati mengungkapkan bahwa guru ngaji cabul telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Pekan ke-7, Persib Bandung Kebobolan 18 Gol, Achmad Jufriyanto: Apa yang Terjadi dalam Tim?

BACA JUGA:Butuh Gelandang Baru, Liverpool Kirim 20 Juta Pounds ke Aston Villa untuk Rekrut Pemain Brasil Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu.

Masih dengan Hakim Ayu, adapun hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. 

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: