Sosok Brigjen Andi Rian, Jenderal yang Disebut Usir Kamaruddin Cs Ternyata Pernah Terlibat Rekonstruksi KM 50

Sosok Brigjen Andi Rian, Jenderal yang Disebut Usir Kamaruddin Cs Ternyata Pernah Terlibat Rekonstruksi KM 50

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kabaranya mengusir Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan di lokasi rekonstruksi.

Ternyata menurut keterangan Andi Rian, pihaknya tidak mengusir Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diketahui mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

BACA JUGA:Bursa Transfer 2022 Segera Ditutup, Marotta: Inter Milan Akan Beri Kejutan

Sementara Brigjen Andi Rian merespon protes Kamaruddin tersebut. Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban. 

BACA JUGA:Sambo Kini Pakai Baju Oranye, Heboh Lagi Postingan Brigjen Krishna Murti: Kita Tidak Boleh Merasa Hebat

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.

Lantas siapa sebenarnya sosok Brigjen Andi Rian?

Andi Rian Djajadi merupakan sosok kelahiran Sulawesi Selatan ini diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Sebelum dimutasi ke Mabes Polri,  Andi Rian pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut.

Sosoknya juga pernah mendapatkan promosi menjadi Kapolres Tebingtinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads