Komjen Agung Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Penganiayaan
Komjen Agung Budi, berdasarkan keterangan dari substansi Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J, tak ada kasus kekerasan dan penganiayaan-M. Ichsan-
Atas instruksi Presiden Joko Widodo agar kasus ini diungkap se terang-terangannya kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus (timsus).
BACA JUGA:Soroti Kasus Brigadir J, Ustaz Yahya Waloni: Orang-orang Kafir Belum Layak Jadi Pemimpin...
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawati, RR, dan KM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: