Komjen Agung Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Penganiayaan

Komjen Agung Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Penganiayaan

Komjen Agung Budi, berdasarkan keterangan dari substansi Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J, tak ada kasus kekerasan dan penganiayaan-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM

"Yang peryama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Yang kedua rekomendasi dari komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

BACA JUGA:Nasib Oknum Bhayangkari yang Digerebek Basah 'Main' Bareng Pria Lain di Hotel, Bripda AP: Buktinya Sudah Ada

BACA JUGA:Ini 'Mantra' Ferdy Sambo untuk Hasut Bawahannya Habisi Nyawa Brigadir J: Percuma Ada Bintang Dua!

Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sementara itu menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice. 

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice.

Dalam sambutannya, Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Kecurigaan Bripda AP Sebelum Gerebek Istrinya Berduaan Bareng Anak Kades di Hotel

BACA JUGA:Komentar Menohok Supir Bus Jawa-Sumatera Naiknya BBM Solar, ‘Nyarinya Aja Susah Malah Dinaikin’

"Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

"Jadi peluang di berikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Kasus pembunuhan ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret banyak petinggi Polri, terutama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: