Donald Trump Terancam Dipidana Setelah FBI Temukan 11.000 Dokumen Negara di Rumahnya
Bekas Presiden Amerika, Donald Trump terancam dihukum setelah FBI temukan 11.000 dukumen negara di rumahnya. -twitter@YNB-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bekas Presiden Amerika, Donald Trump terancam dipidana setelah FBI temukan 11.000 dukumen negara di rumahnya.
Penemuan ini setelah pigak FBI melakukan pengeledahan di rumahnya yang berada di Florida beberapa pada 8 Agustus lalu.
Pihak FBI mengungkapkan bahwa mereka juga menemukan 48 folder kosong dengan label rahasia.
Alibat adanya penemuan tersebut, rumah Trump di West Palm Beach disegel oleh Hakim Distrik Amerika Aileen Cannon.
BACA JUGA:Jelang Persib Vs Rans Nusantara: Marc Klok Ungkap Butuh Dukungan Bobotoh
BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Sambo Sebar Ancaman
Selain itu Cannon juga mengajukan penunjukan ahli untuk memembuka dikomen yang ditemukan tersebut.
Sedangkan mantan Jaksa Agung AS William Barr, yang ditunjuk oleh Trump, mempertanyakan hal tersebut.
"Saya pikir pada tahap ini, karena mereka (FBI) sudah memeriksa dokumen, dan itu hanyalah buang-buang waktu untuk menunjuk seorang ahli,” jelas Barr.
BACA JUGA:KDRT Bikin EP Selingkuh dari Bripda AP, Pernah Dipukul dan Diborgol
Barr menambahkan bahwa dia tidak melihat alasan yang sah bagi Trump memiliki dokumen di tanah miliknya di Florida jika dokumen itu diklasifikasikan.
"Sejujurnya saya skeptis terhadap klaim yang diungkapkan oleh Trump bahwa dia telah mendeklasifikasi semuanya dokumen tersebut,” terang Barr.
“Pernyataan Trump merupakan sebuah kecerobohan jika dia sendiri tidak mengetahui apa yang ada dalam dukumen tersebut dan membawanya pulang kerumah,” tambah Barr.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: