Akhirnya Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Kesaksiannya Buat Skenario Berantakan

Akhirnya Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Kesaksiannya Buat Skenario Berantakan

Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mengungkapkan alasannya yaitu karena Bripka Andry yang belum melengkapi syarat materiil.--Foto: PMJ NEWS

Peringatan Komnas HAM

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta seluruh pihak yang menangani kasus Ferdy Sambo untuk berhati-hati.

Pasalnya menurut Tufan Damanik, Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan.

Video pernyataan Ketua Komnas HAM ini heboh usai diunggah oleh salah satu akun Instagram @kabarnegeri, pada Sabru 3 September 2022.

Diketahui Ferdy Sambo Cs kini memang sudah ditetapkan jadi tersangka.

BACA JUGA:Sindiran Tajam Fadli Zon Usai Jokowi Umumkan Kenaikan BBM: Resep Ekonomi Neoliberal!

Namun para tersangka pembunuhan Brigadir J yang dikepalai oleh Ferdy Sambo itu masih tetap dalam satu 'lingkaran'.

Kecuali yang terlepas dari jeratan pengaruh Ferdy Sambo hanyalah Bharada E.

Maka dari itu, Taufan Damanik menekankan betul pengaruh Ferdy Sambo masih sangat besar walaupun sudah jadi tersangka.

"Jangan lupa kecuali Bharada E, semuanya masih dalam lingkaran FS," ujar Taufan.

BACA JUGA:Dua Kubu Warga Terlibat Tawuran di Underpass Stasiun Manggarai, Diduga Dipicu Ledakan Mercon

"Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang 'kami waktu itu membuatnya karena terpaksa sekarang kami tarik'," kata Taufan Damanik, dilansir dari Instagram @kabarnegeri, pada Minggu 4 September 2022.

Menurut Taufan, dengan kuasa yang cukup besar dan modal uang yang banyak bisa membuat Ferdy Sambo tunjuk pengacara yang ia mau.

"Dia (Ferdy Sambo) punya duit yang banyak. Pengacara top Indonesia bisa dia bayar untuk membela dia. Jaksa bisa keteteran," tegas Ketua Komnas HAM.

"Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik. Hati-hati jangan berpuas diri seolah-olah sudah siap membawa ke pengadilan dan memenangkan gugatan" sambung Taufan Damanik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: