Dittipidsiber Bareskrim Polri Bergerak ke Bandung, Bawa Rp1 Miliar Aset Doni Salmanan

Dittipidsiber Bareskrim Polri Bergerak ke Bandung, Bawa Rp1 Miliar Aset Doni Salmanan

Ilustrasi: Berburu aset Doni Salmanan-Syaiful Amri/Disway.id-

Sedangkan aset digital yang disita penyidik yakni 4 akun gmail dan sosial media.

Termasuk akun YouTube King Salamana, dan 3 akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Disita pula 20 peralatan elektronik berupa ponsel, 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Polisi juga menyita simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. ”Diblaokir (rekening) sudah, yang lain terus ditelusuri ya mas (aset-aset),” imbuhnya. 

Polisi terus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Pemuda tajir ini dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Bahkan Penyidik pun menjerat Doni Salmanan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. 

Ancamannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Publik berharap, langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri yang terys bergerak ke Bandung dan menelusuri aset Doni Salmanan membuahkan hasil maksimal.  

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: