Gelar Perkara Kasus Penimbunan BBM, Puluhan Ton Solar, Pertalite dan 66 Tersangka Diamankan

Gelar Perkara Kasus Penimbunan BBM, Puluhan Ton Solar, Pertalite dan 66 Tersangka Diamankan

Gelar perkara kasus penimbunan BBM dan oplosan, Senin 5 September 2022.--Humas Polri

JAWATENGAH, DISWAY.ID-Polri berhasil meringkus penimbun dan pengoplos puluhan ton BBM bersubsidi di berbagai wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

Sebanyak 66 tersangka diamankan dari total 50 kasus. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan setidaknya Rp 11 miliar lebih bisa diselamatkan.

Dari tangan para rersangka, Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa puluhan ton BBM bersubsidi yang dioplos dan ditimbun.  Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa unit mobil dan alat komunikasi.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin 5 September 2022. 

BACA JUGA:Harga BBM di SPBU Pertamina, Vivo dan Shell

Dedi pun menjelaskan beberapa kasus yang menonjol, salah satunya di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.

Dalam kasus ini, kata Dedi, dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, sebanyak 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.

Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar.

BACA JUGA:Sejumlah Orang Diamakan Kepolisian Dalam Aksi Demo Penolakan BBM Jakarta Pusat

BACA JUGA:Ricuh! PMII Dan Polisi Sempat Saling Dorong-Dorongan

Kata Dedi, polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut. Lantas polisi mendapati ternyata oknum itu memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal untuk memanfaatkan kenaikan harga.

“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” katanya.

Dedi menegaskan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: