Ketua IPW Bingung dengan Komnas HAM Terkait Pelecehan di Magelang: Waduh, Agak Kita Pertanyakan Ini..
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com--
Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.
Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," tutur Komjen Agus.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.
BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Pengalihan Subsidi BBM Sudah Tepat Sasaran, Terus Ngapain Demo?
Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.
"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: