Kombes Agus Diduga Langgar Beberapa Pasal Kode Etik Polri

Kombes Agus Diduga Langgar Beberapa Pasal Kode Etik Polri

Kombes Pol Agus Nurpatria--

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria atau ANP terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.

Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa 6 September 2022. 

BACA JUGA:Naluri Komjen Agus Andrianto Ungkap Peristiwa 'Pahit' Magelang Menyangkut Kehormatan: Didasari Saksi dan Bukti

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.

Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

Dedi menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.

BACA JUGA:Bocoran Pelanggaran Kombes Agus, Gak Cuma Merusak CCTV

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 6 perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran etik, menghalangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigari J. 

6 Perwira tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. 

Inilah peran 6 perwira Polri rusak CCTV tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Pembunuhan Brigadir J;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: