Bocoran Pelanggaran Kombes Agus, Gak Cuma Merusak CCTV
Dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggalan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria gak Cuma merusak CCTV.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) jalani persidangan kode etik terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggalan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria gak Cuma merusak CCTV.
Hal tersebut diungkakpkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.
“Informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof bahwa KBP ANP tidak hanya melanggar satu pasal,” jelas Irjen Pol Dedi.
BACA JUGA:Ini Sosok 3 Kapolda Diduga Ikut Sebarkan Rekayasa Kematian Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang
BACA JUGA:Tiga Tuntutan Dari Partai Buruh dan KSPI Saat Gelar Aksi di DPR RI, Kenaikan Upah Salah Satunya
“Kombes Agus melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
Dalam sidangan kode etik ini nantinya akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.
Irjen Pol Dedi juga menambhakan bahwa para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.
BACA JUGA:Otto Hasibuan Bingung dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Semuanya Nggak Linier
“Adapun peran dari masing-masing tersangka diantaranya, ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu yang didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.
Selain persidangan kode etik, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan kembali menjalani pemeriksaan ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: