Perumahan Bhuvana Village Regency Disegel DPRD Tangerang Karena Tak Mengantongi Izin, Jual Nama Jokowi

Perumahan Bhuvana Village Regency Disegel DPRD Tangerang Karena Tak Mengantongi Izin, Jual Nama Jokowi

Perumahan Bhuvana Village Regency disegel DPRD Tangerang karena tak mengantongi izin dan sempat jual nama Jokowi, Presiden RI. -fin.co.id-

TANGERANG, DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Tangerang bersama dengan puluhan warga melakukan pertemuan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Sukses Indonesia Anugerah Property.

Diketahui, PT Sukses Indonesia Anugerah Property ini merupakan pengembang dari salah satu perumahan Bhuvana Village Regency di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Akan tetapi perumahan Bhuvana Village Regency disegel pihak Satpoll atas instruksi dari DPRD Tangerang karena tak mengantongi izin dan sempat jual nama Jokowi, Presiden RI.

Pengembang sudah melakukan penjualan perumahan sejak tahun 2016, di mana sebelumnya nama perumahan tersebut adalah Perumahan Ayana.

BACA JUGA:Hasil Tes MotoGP Misano 2022, Espargaro Tercepat, Hasil Marquez Mengesankan

BACA JUGA:Bagaimana Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo? Begini Kata Brigjen Andi Rian

"Mereka jualan dari tahun 2016, bikin acara launching besar-besaran, mewahlah kaya developer besar," ujar Budi Anto yang merupakan salah satu korban saat dihubungi disway.id, Selasa, 6 September 2022.

Dengan menjual harga yang murah, mereka berhasil meraup uang dari konsumen yang membeli perumahan tersebut.

Namun, sayangnya perumahan tersebut tak kunjung dibangun hingga saat ini oleh pihak pengembang lantaran tidak memiliki surat izin.

BACA JUGA:Pengakuan Brigjen Andi Rian Soal Hasil Pemeriksaan Kuat Maruf Pakai Lie Detector: Sesuai Peran

BACA JUGA:Bocoran Pertanyaan Pada Ferdy Sambo Saat Gunakan Lie Detector, Bareskrim: Pertanyaan Berupa….

"Saat itu teman-teman banyak yang ambil ruko, rumah, kavling, kios gitu. Pada 2016 itu, pengembang ternyata izinya gak ada dan baru izin prinsip terus diperpanjang di tahun 2019 setelah di geruduk atau ditemui ramai-ramai," jelas Budi.

Adapun izin prinsip tersebut merupakan sebuah izin yang berisikan tentang persetujuan prinsip bahwa lokasi yang diajukan telah disetujui atau diberi izin untuk dibuat bangunan atau perumahan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Akan tetapi izin prinsip yang dimiliki oleh pihak pengembang tersebut ternyata sudah tidak berlaku alias expired.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads