Sambo Bisa Lolos Hukuman Berat dengan 'Devil Advocate' ?

Sambo Bisa Lolos Hukuman Berat dengan 'Devil Advocate' ?

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Penembak lain selain Bharada E kini sedang 'buron'. Ini karena sejak awal kasus bergulir dengan skenario pertama maupun skenario kedua, Sambo belum pernah mengaku telah menembak mati Brigadir J. Ferdy Sambo hanya mengaku menjadi dalang dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Dalam hal ini menurut Pakar Hukum dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, jika seorang devil advocate bisa berdalih bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan menembak, bukan membunuh. 

"Kalau kita bicara devil advocate umpamanya, saya berpikir-pikir kalau bilang diperintahkan Tembak! katanya kepada Bharada E, lantas dia (Bharada E,red) bunuh orang ini (brigadir J), Sambo bisa bilang saya nggak suruh bunuh, saya suruh tembak saja. Kalau tembak boleh kakinya tapi dia melakukan pembunuhan. Ini kan jadi persoalan cukup serius dalam praktek peradilan," kata Otto yang dikutip dari tayangan Youtube Indonesia Lawyer Club dengan judul Otto Hasibuan Bicara Kasus Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Insting Komjen Agus Andrianto Dikuatkan Oleh Pengakuan Bripka RR yang Tak Lihat Pelecehan Seksual di Magelang

Otto kemudian menelisik keterangan Bharada E saat dipanggil Ferdy Sambo untuk naik ke lantai atas.

"Contoh ..bharada e mengatakan dia menembak, nggak ada dor..dor ini, kemana dor dor ini dia (Sambo) tidak pernah menyatakan saya dor..dor.. ke tubuh Joshua. Bharada E menyatakan dia dipanggil ke atas, kemudian ketika itu dia sudah melihat Josua bersujud tangannya di belakang. Kemungkinan Bharada E ada di mana, tidak mungkin di belakang Sambo, pasti di samping kiri atau kanan atau di belakangnya Josua. Kalau di belakang Josua wajar sekali ada peluru kena kepala, dor!, tapi yang dari dada dari mana ini pelakunya. Kan nggak mungkin Bharada E yang menembakan itu," papar Otto. 

Otto juga mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo. Sejak kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang diumumkan tanggal 11 Juli 2022, belum pernah terdengar keterangan dari sisi Ferdy Sambo terkait penembakan Brigadir J. 

Seperti diketahui, publik telah mendengar keterangan dari para pemeran utama Bharada E dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Perintahkan 4 Polisi Hancurkan CCTV di Duren Tiga: Dia Berperan Aktif..

Kepada publik, Bharada E melalui kuasa hukumnya yang kedua (Dualipa Yumara Cs) beri keterangan bahwa dia menembak atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo, pernyataan ini kemudian dikuatkan tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal. 

Putri Candrawathi melalui pengacara dan Komnas HAM beri keterangan jadi korban kekerasan seksual Brigadir J,hal ini dikuatkan sopirnya KM atau Kuwat Maruf.

Namun publik belum mendengar keterangan ataupun kronologi dari sisi Ferdy Sambo. Baik dari dirinya langsung maupun dari kuasa hukum atau pengacaranya. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pernah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengaku bersalah merekayasa dan menjadi dalang pembunuhan Brigadir J karena emosi. 

Tim Khusus (Timsus) mengatakan bahwa pengakuan Ferdy Sambo disampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Riadi. Senada dengan Komnas HAM. Ferdy Sambo menurut Timsus mengaku pada Brigjen Andi bahwa dia yang merencanakan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga. Dalam hal ini, istrinya Putri Candrawathi melapor Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap dirinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: