Polisi Ansipasi Cegah Terjadi Lagi Pengadangan Mobil Pejabat di Unjuk Rasa BEM Hari Ini
Antisipasi penghadangan terhadap mobil pejabat,Polisi bakal terapkan pengamanan khusus pada aksi unjuk rasa.-m.ichsan-
Akhirnya 6 orang sudah ditetapkan jadi tersangka akibat perbuatannya dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: