Berkas Putri Candrawathi Dikembalikan Oleh Kejaksaan, Dinyatakan Belum Lengkap Sperti Berkas Sambo CS

Berkas Putri Candrawathi Dikembalikan Oleh Kejaksaan, Dinyatakan Belum Lengkap Sperti Berkas Sambo CS

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022.-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah sebelumnya berkas dari 4 tersangka pembunuhan Briagdir J dikembalikan oleh Kejaksaan, berkas Putri Candrawathi juga dikebalikan ke pihak penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum lengkap.

Kerena itu berkas Putri Candrawathi dikembalikan oleh Kejaksaan ke pihak penyidik.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa  mengatakan berkas perkara PC hari ini akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali.

BACA JUGA:Pengendara Ojol Sambut Positif Kenaikan Tarif Tapi Takut Penumpangnya Menjadi Kabur

BACA JUGA:Skenario 'Panas' Ferdy Sambo Berimbas ke Anak Buah Fadil Imran, Kombes Endra Zulpan: Kapolda Menunjuk

"Berkar Putri Candrawathi hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut.

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

BACA JUGA:Bripka RR Ungkap Percakapan Dengan Brigadir J Sebelum Menghadap Putri Candrawathi, Kuat Marah-marah

Masih dengan Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap. 

Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads