Efek Duren Tiga Terus Meluas, Berikut ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat

Efek Duren Tiga Terus Meluas, Berikut ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat

Ilustrasi: Dittipidsiber Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo terkait upaya Obstruction of Justice Hari Ini di Mako Brimob. Kasus ini pun diduga menyeret tiga Kapolda. -Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J. 

Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain. 

Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J. 

Selain itu, Arman meminta semua pihak agar menunggu persidangan guna melihat kebenaran terkait perkara tersebut.

Untuk diketahui selain Ferdy Sambo ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
  2. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Pengakuan Polri Soal Pemeriksaan 3 Kapolda Diduga 'Terseret' Kasus Sambo: Saya Sudah Komunikasi dengan Irwasum

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.

Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: