Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Susun Rekayasa Pembunuhan Brigadir J di Gedung Provos: Sambo Berperan di Situ

Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Susun Rekayasa Pembunuhan Brigadir J di Gedung Provos: Sambo Berperan di Situ

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kliennya memiliki sosok Kakak Asuh di Polri-Istimewa-disway.id

Sebab, rencana pembunuhan Brigadir J tak diketahui oleh Ricky sebelumnya dan dia juga tak mengetahui apa penyebab Sambo ingin membunuh Yosua.

Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Mengelak

Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud MD rekomendasi Komnas HAM tidak tidak projustitia. Namun info dari Komnas HAM bisa jadi data tambahan untuk kepolisian.

Mahfud MD juga mengungkapkan jika saat ini Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak lagi.

“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujar Mahfud MD, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 di Surabaya, PSSI: Kami Tidak Mengeluarkan Sepeser pun...

Lanjut Mahfud MD, Adapun motif dalam kasus ini tidak begitu dibutuhkan. 

Alasannya, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.

“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” tuturnya.

BACA JUGA:Fakta Unik Mangkuk Ayam Jago, Alat Makan Ikonik yang Jadi Google Doodle Hari Ini, Punya Makna Keberuntungan

Berikut rekomendasi lengkap dari Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: