Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Direncanakan Oleh Timsus

Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Direncanakan Oleh Timsus

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

Dari ketujuh tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Disebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Ini berdasar Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.  

Pada surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:KIB Belum Usung Capres dan Cawapres: Kita Main di Ujung...

"Ditetapkannya tujuh tersangka, maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tegas Ketut, dilansir Disway.id dari PMJNews, Senin 12 September 2022. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022. 

Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

BACA JUGA:KIB Belum Usung Capres dan Cawapres: Kita Main di Ujung...

Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: