Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Direncanakan Oleh Timsus

Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Direncanakan Oleh Timsus

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal sidang banding Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengesahkan sidang banding tersebut.

Diketahui, Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat imbas terseret kasus Brigadir J.

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 15 September 2022.

Lebih lanjut, sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Namun untuk tanggal pastinya belum dipastikan karena masih dibahas timsus.

BACA JUGA:Sidang Putusan PT Global Medcom Vs BNI Hari ini Ditunda

“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.

“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya.

Diketahui, sebanyak 7 tersangka obstruction of justice kasus Ferdy Sambo akan menjalani persidangan. 

BACA JUGA:Demo di Patung Kuda Ricuh, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri Saling Dorong dengan Polisi

Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah di-PTDH melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

BACA JUGA:DPR Janji Kawal dan Awasi Kasus Ferdy Sambo sampai Pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: