Ridwan Kamil Akan Intruksi Kepala Daerah Pakai Kendaraan Dinas Mobil Listrik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengendarai mobil listrik di lingkungan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 16 September-Nur Fidhiah Shabrina-jpnn.com
BANDUNG, DISWAY.ID-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menginstruksikan kepada 27 kepala daerah di kabupaten dan kota mengganti kendaraan dinas atau operasional menggunakan mobil listrik.
Hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo soal penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Katanya, instruksi ini akan diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Itu sudah pasti, tadi saya sudah mendukung artinya di dalamnya saya akan perkuat dengan surat saya kepada kepala daerah untuk melaksanakan perintah tersebut,” kata pria yang karib disapa Emil di Gedung Sate, Jumat 16 September 2022.
Emil mengungkapkan, bahwa ketersediaan unit masih menjadi kendala dalam peralihan kendaraan listrik. Menurutnya, sejauh ini pihak produsen masih kewalahan untuk memenuhi permintaan konsumen.
Bahkan, pembeli harus menunggu hingga satu tahun untuk bisa mendapatkan unit kendaraan listrik itu.
“Saya kemarin datang ke Hyundai sebagai salah satu yang memproduksi (mobil listrik) mengaku kewalaha terhadap pesanannya. Jadi kalau Anda beli mobil pesan hari ini, datangnya baru tahun depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Klaim Pemprov Jabar Sudah Pakai Mobil Listrik
Selain itu, regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik juga masih belum jelas. Katanya, hal itu juga dinilai menjadi salah satu penghambat akselerasi peralihan kendaraan listrik.
Hanya sekarang belum ada hitungannya, yang belum clear itu berapa kalau sejam mengisi, rupiahnya berapa itu belum teregulasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, eks Wali Kota Bandung itu berpendapat kalau kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi alasan utama peralihan kendaraan konvensional ke listrik. Menurutnya, peralihan kendaraan listrik harus sudah mulai dilakukan.
Hal ini untuk mendukung gerakan ramah lingkungan. “Ada atau tidak adanya kenaikkan harga BBM, dunia ini memang harus sudah mulai bergeser cara pandangnya terhadap bagaimana kita bergerak menggunakan mesin-mesin berbasis listrik,” tuturnya.
BACA JUGA:Gaikindo Himbau Pejabat Pemerintah Jangan Pakai Mobil Listrik Impor
Sebelumnya, pada 13 September 2022 Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomot 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan operasional dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kehadiran Inpres itu sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan trasnsisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com