Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh

Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh

Gatot Nurmantyo berikan pernyataan menohok soal kasus Ferdy Sambo--Instagram

Lantas Gatot Nurmantyo meminta publik agar berikan kesempatan kepada Kapolri untung mengungkapnya.

"Jangan ganggu, tak bisa bantu doakan," ujarnya.

BACA JUGA:147.380 Knalpot Brong Disita, Kapolda Jateng Tegaskan Penindakan Humanis dan Edukatif

Polri tolak banding Sambo

Banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak dan pemecatan dari Institusi Polri tetap dilanjutkan.

Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.

Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.

BACA JUGA:Ketum PSSI Senang Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023: Terimakasih, Semua Bermain Bagus

“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Untuk diketahui, Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads