Dua Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat Ditahan, Coba Lobi Damai Orang Tua Korban

Dua Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat Ditahan, Coba Lobi Damai Orang Tua Korban

Dua pelaku penyekapan dan eksploitasi seksual anak di Jakarta Barat ditahan oleh Polda Metro Jaya yang sempat coba lobi orang tua korban untuk berdamai.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua pelaku penyekapan dan eksploitasi seksual anak di Jakarta Barat ditahan oleh Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum Polda Metro Jayaa yang berinisial EMT dan RR.

"Penangkapan dua pelaku penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.

Kombes Zulpan juga mengatakan, menurut informasi dari pelapor yang merupakan ayah kandung korban menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh pelaku di daerah Jakarta Barat.

Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000.

BACA JUGA:Dua Kali Salvo Iringi Prosesi Pemakaman Azyumardi Azra yang Dilakukan Secara Militer di Kalibata

BACA JUGA:KPK Kembali Kembangkan Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Jambi, Mafia Tanah Bekasi Dilaporkan

Kombes Zulpan juga menuturkan, saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh pelaku dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

“Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak,” ungkap Kombes Zulpan.

“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari,” tambahnya. 

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Komjen Agus Tahu Soal Pernikahan Sambo dan 'Si Cantik', Sang Kabareskrim Beri Jawaban Tegas!

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 20 September 2022, Ada Hujan Gak Ya Hari Ini?

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Saat ini Pelaku masih dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Zulpan.

Korban merupakan remaja berinisial NAT (15) disekap oleh seorang pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: