Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul ditangguhkannya tersangka pembunuhan berenca Brigadir J, Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, Kapolri telah mengeluarkan aturan baru.
Aturan baru yang diputuskan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini adalah kepolisian akan melakukan pertimbangan dan perlakuan sama terhadap terpidana wanita khusus yang memiliki anak kecil.
Tersangka wanita khusus yang memiliki anak kecil mulai saat ini penahanannya akan ditangguhkan, berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Tegas! Kamaruddin Bilang Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Ferdy Sambo Menikah di Luar...
Sebelumnya banyak tahanan wanita yang ternyata masih harus memberikan asi kepada anak balitanya.
Mereka tak bisa berbuat banyak, harus tetap menjalani masa hukuman pidana meski harus meninggalkan balita.
Menyikapi hal tersebut Jenderal Sigit telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk menyusun aturan terkait penahanan terpidana wanita khusus.
Khususnya wanita yang memiliki anak kecil atau balita, sehingga semua terpidana wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.
"Saya meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama," jelas Sigit, dilansir Disway.id dalam program Kick Andy melalui tayangan YouTube Metro TV.
Sigit menegaskan semua kalangan wanita yang memiliki anak kecil dan terjerat dalam hukuman pidana akan memiliki kesetaraan.
"Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," terang Sigit.
Harapannya, Kapolri menginginkan aturan ini menjadi pedoman baru bagi para penyidik bahwa adanya aturan penahanan wanita khusus yang memiliki anak kecil.
"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: