Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus

Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

BACA JUGA:Irjen Ricky Sitohang Komentar Kasus Ferdy Sambo: Biang Masalahnya si Putri Candrawathi

Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sudah dua kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, namun juga belum dilakukan penahanan. Kenapa?

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruma dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo dalam Kekuasaan Putri Candrawathi, Ini Kata Pengacara Bripka RR

Pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, Tim Khusus (Timsus) sebagai penyidik telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi.

Kendati begitu, istri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan, dan akhirnya pulang setelah dikonfrontir Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.

"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung.

BACA JUGA:Bripka RR Bocorkan Kepentingan Putri Candrawathi Bikin Rekening Bank Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo Buat...

Katanya, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena tiga alasan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," jelasnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads