Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus

Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Ternyata Putri Candrawathi Pinjam Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank: Kalau Yosua...

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini penyidik mendatangkan 5 tersangka utama, termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.

Pada agenda rekonstruksi tersebut terlihat tersangka PC tidak mengenakan baju tahanan, justru mengenakan pakaian berwarna putih-putih.

Bahkan atas perlakuan yang didapat oleh PC, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, coba mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya penyidik.

BACA JUGA:Jawaban Keras Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi: Enggak Usah Dibahas Lagi

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Hal ini menurut pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran.

Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.

"Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads