Kabar Baik, Bantuan Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022, Masing-masing Dapat Rp 30 Juta
ILUSTRASI: Guru madrasah sedang mengajar.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam memastikan, bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022.
Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
"Keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai, Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," kata Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Simak, Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Seperti Apa Skemanya?
Zain meminta, agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.
"Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” ujarnya
Zain menambahkan, kriteria penerima bantuan tersebut terbagi dua kategori. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.
"Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta," terangnya.
BACA JUGA:Catat, 3 Prioritas Lulus Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022
Wakil 3 PMU MEQR-Project Anis Masykhur menambahkan, proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
"Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Anis Masykur menjelaskan, bantuan pokja diberikan sejak tahun 2021. Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.
“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: