Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

Masa tahanan Ferdy Sambo baru mulai dihitung sejak yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Jokowi Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional, Semua Salah Fokus ke Foto Intan 'Begitu Sulit Lupakan Rehan'

BACA JUGA:Jajal Iritnya Wuling Air ev di Jalanan Ibu Kota, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Maka dari itu Sugeng menyebut ada peluang bagi Ferdy Sambo bebas dalam beberapa hari ke depan.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," ujar Sugeng.

Meskipun demikian, menurut Sugeng, perkara Sambo tetap berjalan.

Sugeng juga mengatakan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Sowan ke Rumah Rocky Gerung di Sentul: Sudah Tidak Ada Lagi Cebong atau Kampret!

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akan Bebas Dalam Hitungan Hari, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan

Jika dihitung seperti itu, Sambo sudah berada di dalam sel sekitar 30 hari.

Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari. 

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: