Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Isu keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri daan magatakan bahwa saat ini timsus fokus 3 kasus utama.

Bantahan terlibatnya tiga Kapolda atas tewasnya Briagdir J d rumah dinas Ferdy Sambo diungkapkan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Pol Dedi tidak adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam rangkaian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdt Sambo.

Irjen Pol Dedi menegaskan bahwa tim khusus tidak mendalami informasi yang beredar tersebut karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan.

BACA JUGA:Said Iqbal Ungkap 10 Kritikan Partai Buruh Reforma Agraria di Indonesia Saat Gelar Aksi di Istana

BACA JUGA:Sosok Religius Rio Haryanto, Tempel Surat Al-Baqarah Ayat 255 di Kokpit Mobil Balapnya

“Hingga hari ini tiga Kapolda tidak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” tambah Irjen Pol Dedi

Dari penyelidikan yang dilakukan, Timsus sampai saat ini hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J. 

Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi juga menyebutkan bahwa timsus fokus 3 kasus utama untuk dituntaskan.

"Jadi jangan dikait-kaitkan, timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkapnya.

BACA JUGA:Detik-detik Mini Bus Tabrak Belakang Truk di Tol Semarang Solo Tewaskan 5 Penumpang, Terseret Hingga 2 Km

BACA JUGA:Irjen Pol M Fadil Imran Sejalan Dengan Anies Baswedan Pusatkan Lokasi Demo, Siapkan Ruang Mediasi

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OoJ (obstruction of justice), UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” tandasnya. 

Terkait dengan penahanan Ferdy Sambo, menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yakin masa penahanan Ferdy Sambo hanya sebanyak 120 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: