Tak Boleh Masuk Pintu Depan, Ketua IPW Batalkan Kehadiran di MKD DPR RI

Tak Boleh Masuk Pintu Depan, Ketua IPW Batalkan Kehadiran di MKD DPR RI

Gerbang Gedung DPR / MPR RI, Jakarta.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Tidak bisa masuk ke Gedung DPR lewat pintu depan, Indonesia Police Watch (IPW) membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara.

Demikian, ditunjukkan dengan adanya pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota DPR RI saja. 

BACA JUGA:Hukum Sopir Truk Push Up, Anggota DPRD Depok Dapat Panggilan DPD Golkar Jawa Barat

BACA JUGA:Lukas Enembe Alasan Stroke, KPK Minta Bukti Dokumen Medis

Sebelumnya, Ketua IPW mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. 

“Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB,” ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Senin 26 September 2022.

Sugeng juga mengatakan, IPW bersedia hadir juga merupakan wujud penghormatan ipw pada tugas MKD. Komunikasi  pun sempat berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin 26 September 2022.

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” sesal Sugeng.

BACA JUGA:Tokoh Agama di Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Nikahi Mojang Purwakarta dan Punya 3 Anak, Bupati Anne Daftarkan Sendiri Gugatan Cerainya

Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar.

Akhirnya Sugeng pun memutuskan untuk membatalkan kehadirannya ke kegiatan MKD DPR RI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: