Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka Baru

Bank Banten --

Ivan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan. 

“Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017,” kata Ivan.

BACA JUGA:Aset Tumbuh 65,7 Persen, Bank Banten Siap Ngacir di 2022 dan Tingkatkan Pelayanan Digital

Ivan mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

“Untuk kedua orang tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM telah merugikan keuangan negara Rp 186 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten