AHY Sampaikan 7 Sikap Tegas Demokrat Terkait Kasus Lukas Enembe: 'Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi'
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono-Foto/Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Demorat berikan pernyataan sikap resminya usai ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan usai ditetapkannya sebagai tersangka Enembe, dirinya melakukan konsultasi dengan majelis tinggi partai dan akhirnya memberikan pernyataan sikap.
"Rekan-rekan sekalian, setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa pak Lukas dan setelah berkonsultasi dengan ketua majelis tinggi partai, maka saya akan menyampaikan pandangan dan sikap Demokrat sebagai berikut," katanya kepada awak media, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA:AHY 'Turun Gunung' Lukas Enembe Diobok-obok KPK
Berikut ini adalah pernyataan sikap resmi dari Partai Demokrat.
1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi.
2. Untuk itu, partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press.
3. Kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 42 ayat 5.
BACA JUGA:AHY Beberkan Intervensi Politik Pada Gubernur Papua, ‘Demokrat Membela Lukas Enembe Saat Itu’
4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota komisi 5 DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitive melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.
6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum.
7. Kepada seluruh kader partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah papua yang kita cintai.
"Demikian pandangan dan sikap partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Pak Lukas Enembe. Atas kehadiran dan perhatian saudara-saudara, saya ucapkan terima kasih," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: