Miris, Komarudin Sebut ASN Kucing-kucingan Nyemplung ke Dunia Politik: Kalau Tidak, Mereka Tidak Naik Pangkat
Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ASN saat ini berani kucing-kucingan nyemplung ke dunia politik. Kalau tidak pangkat jadi pertaruhannya.-Foto/Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
BACA JUGA:JJ Rizal Kritik Halte Transjakarta Bundaran HI, Anies Balas dengan Senyuman, Maksudnya?
5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: