Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung
![Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung](https://cms.disway.id/uploads/ffb2c4ddb4d437743c54d4a03cfdaff4.jpg)
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai mengarang cerita oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," paparnya.
BACA JUGA:4 Tips dan Trik Hidup Sehat, Dijamin Anti Ribet!
BACA JUGA:Rizky Billar di Ambang Menjadi Tersangka KDRT, Berikut Jadwal Pemeriksaan Suami Lesti Kejora
Sementara itu, sebelumnya pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.
Hal tersebut diungkapkan oleh aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Menurut Fadil, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.
Dua berkas Ferdy Sambo tersebut di antaranya adalah perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Liga 1 Ditunda 2 Pekan, Persib Bandung Tetap Gelar Latihan
BACA JUGA:Mark Zuckerberg Akan Bersihkan Ribuan Pekerja Facebook Sebagai Langkah 'PHK Diam-diam'
Fadil menjelaskan bahwa dua berkas Sambo digabung agar lebih efektif dalam persidangan.
“Agar proses persidangan lebih efektif, di mana dua tindakan dengan satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Berkas pertama dan kedua di akumulatif,” tambah Fadil.
Selain itu, menurut Fadil, penggabungan dua perkara gersebut juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.
“Jadi dua tindak pidana digabung dan berarti dua tindak pidana,” jelasnya.
BACA JUGA:Baim Wong Sampaikan Permohonan Maaf: Tolong Tegur Saya Terus Kalau Saya Salah
BACA JUGA:Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: