Gunakan Kapak, Inilah Detik-detik Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga yang Dikubur di Septic Tank di Way Kanan
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan gegara perebutan harta warisan-Radar Lampung-
Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang.
"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," ungkapnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone, dan satu bilah kapak.
Baca Selengkapnya di Radar Lampung dengan Judul: Terungkap, E Habisi Keluarganya Menggunakan Kapak Sebelum Mengubur 4 Korban Ke Dalam Septic Tank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar lampung