Anak Pemilik Pondok Pesantren Ditangkap, Tersangka Pemerkosa Santri di Bontang

Anak Pemilik Pondok Pesantren Ditangkap, Tersangka Pemerkosa Santri di Bontang

Setelah melakukan pemeriksaan dan dari hasil otopsi, pihak kepolisian memastikan anak PJ Gubernur Papua alami kekerasan seksual. --

BONTANG, DISWAY.ID-Polisi akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren  di wilayah Kecamatan BONTANG Selatan, Kota BONTANG, Kalimantan Timur. 

Remaja 18 tahun yang merupakan anak dari pemilik pondok pesantren itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat 7 Oktober malam. 

"Terlapor (RM) sudah menyerahkan diri dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya.

BACA JUGA:Terungkap Kondisi Terkini Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Hutan Kota, Sangat Memprihatinkan!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, RM buat pengajuan mengejutkan. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang santriwati. 

"Selain memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban," bebernya.

AKBP Yusep mengatakan bahwa tindakan amoral yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022. Kepada penyidik, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.

"Pengakuan tersangka, karena terpengaruh setelah menonton video porno. Kami masih dalami lagi kenapa tersangka bisa masuk ke area asrama santriwati," ungkap AKBP Yusep. 

RM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang berhasil kumpulkan dua alat bukti. Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos, celana dan pakaian dalam dari korban. 

BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok 2 Kali Mangkir Panggilan, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Pemerkosaan

"Saat melakukan aksinya pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Untuk korbannya yang pertama berusia 14 tahun dan kedua berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu yang berbeda," bebernya. 

Perwira menengah Polri ini menambahkan kasus ini terungkap setelah korban pertama mengaku kepada orang tua sahabatnya. 

"Saat itu orang tua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui kalau dirinya diperkosa tersangka yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren," jelasnya. 

Selanjutnya, orang tua teman korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com