Anak Pemilik Pondok Pesantren Ditangkap, Tersangka Pemerkosa Santri di Bontang
Setelah melakukan pemeriksaan dan dari hasil otopsi, pihak kepolisian memastikan anak PJ Gubernur Papua alami kekerasan seksual. --
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com