Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi dan Dipanggil KPK

Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi dan Dipanggil KPK

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, terungkap Enembe timbun emas batangan dan uang di apartemennya.-Rafi Adhi Pratama-papua.go.id

BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Karena Gas Air Mata, Polri Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Gapura Little India di Jakarta Pusat Diresmikan, Anies: Ini Adalah Kota Global

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika tidak tahu perkara dugaan korupsi Enembe, para saksi diminta menjelaskan ke pihaknya secara langsung bukan melalui pihak lain.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," jelas Roy kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

KPK menegaskan agar istri dan anak Enembe kooperatif agar penegakkan kasus tersebut lebih cepat diselesaikan.

BACA JUGA:Seorang Nelayan Asal Cirebon Tenggelam di Laut Irlandia, Jatuh saat Tebar Jaring

BACA JUGA:Viral! Pria Ngebet Poligami, Tapi Justru Minta Uang Istri untuk Nikah Lagi

"Maka kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ungkapnya.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya hari ini mendatangi KPK untuk mengirim surat penolakan tersebut.

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini

BACA JUGA:Cara Klarifikasi Ijazah Asli Jokowi Diungkap Ahmad Khozinudin, Masuk Kedalam Ranah Hukum

"Jadi teman-teman inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

Roy menambahkan bahwa hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor pasal 168 ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads