Lesti Kejora Tegas Ogah Berdamai, Sang Pedangdut Trauma Tak Mau Tinggal Serumah dengan Rizky Billar?
Lesti Kejora sebut Rizky Billar berjanji tidak akan ulangi kesalahan-Foto/Instagram/@lestykejora-
“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
“Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang Bersangkutan dinaikkan sebagai Tersangka,” imbuhnya.
Dia menambahkan, malam hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rizky Billar, polisi akan memberikan waktu istirahat kepada tersangka.
Penyidik sudah memberi tahu Rizky Billar jika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya.
“Malam ini juga akan dilakukan Pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat kita sudah beritahu yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya. kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Setelah itu nanti penyidik akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tuturnya.
Zulpan mengatakan, kepolisian berkerja sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan selalu mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
“Kepolisian bekerja Berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak sampai hari ini kita memanggil yang bersangkutan diperiksa kita mengedepankan adanya persamaan di mata hukum," terangnya.
“Hak untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP. tapi keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana," sambungnya.
Dia mengungkap keprihatinan terkait kasus KDRT ini menurutnya dalam membangun rumah tangga keduanya harus saling sayang dan bukan sebaliknya.
Dia menegaskan penyidik akan berkerja secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
“Kita prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang semestinya menyayangi bukan malah sebaliknya. Penyidik bakal kerja secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.
“Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pemeriksaan ini hasil Periksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan sampai selesai. Tapi Rizky Billar sudah mengetahui jika dia sudah menjadi tersangka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: