Catat, KAI Keluarkan Aturan Bagasi Kereta Api, Kelebihan Berat Barang Dikenakan Biaya Rp 10 Ribu per Kg
Ilustrasi kereta api. Foto : ISTIMEWA/NET--
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi anda yang senang bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, ada baiknya mengetahui tata tertib aturan yang berlaku bagi penumpang.
Ya, baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan bagasi ke dalam kereta api.
Dikutip dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimum 20 kg untuk tiap penumpang, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta tiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
BACA JUGA:PT United Tractors Tbk Buka Lowongan untuk Internal Audit, Minat? Cek Persyaratannya
Adapun bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai setinggi-tingginya 40 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Tarif atas kelebihan berat bagasi berbeda untuk tiap jenis kelas kereta, dengan rincian sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg
Adapun pembayaran biaya bagasi di atas bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.
Sementara itu, terdapat beberapa jenis barang yang berukurang melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.
Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.
Saat reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: