Catat, KAI Keluarkan Aturan Bagasi Kereta Api, Kelebihan Berat Barang Dikenakan Biaya Rp 10 Ribu per Kg
Ilustrasi kereta api. Foto : ISTIMEWA/NET--
Apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.
Sementara itu, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:
- Binatang
- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Senjata api dan senjata tajam
- Papan selancar
- Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
- Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
- Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Sebagai informasi, apabila kedapatan di atas kereta bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi sebesar
- Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: