Catat, KAI Keluarkan Aturan Bagasi Kereta Api, Kelebihan Berat Barang Dikenakan Biaya Rp 10 Ribu per Kg

Catat, KAI Keluarkan Aturan Bagasi Kereta Api, Kelebihan Berat Barang Dikenakan Biaya Rp 10 Ribu per Kg

Ilustrasi kereta api. Foto : ISTIMEWA/NET--

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bocorkan Menu Latihan Pemain Timnas U20 Menuju TC di Eropa, 'Tak Boleh Takut Hadapi Mereka'

Apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.

Sementara itu, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:

- Binatang

- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya

- Senjata api dan senjata tajam

- Papan selancar

- Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak

- Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

- Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Sebagai informasi, apabila kedapatan di atas kereta bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi sebesar

- Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg

- Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg

- Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: