Waduh Kuat Ma'ruf Diduga Ngantuk Berat saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Videonya Viral Tuai Hujatan

Waduh Kuat Ma'ruf Diduga Ngantuk Berat saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Videonya Viral Tuai Hujatan

Kuat Ma'ruf Diduga Ngantuk Berat saat Sidang--Instagram/@fakta.indo

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf diduga ngantuk berat saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada 17 Oktober 2022.

Hal tersebut telihat saat Kuat Ma'ruf duduk di kursi pesakitan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat Ma'ruf yang saat itu mengenakan baju putih, lengkap dengan masker  terlihat matanya terpejam.

Diketahui saat itu Kuat Maruf memang jalani sidang pada malam hari. ia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky pada yang sama.

BACA JUGA:Jakarta Paling Banyak Kasus Gagal Ginjal, Heru Budi : Gak Juga, kan Banyak di Daerah Lain, Bukan DKI saja

Video Kuat Maruf mengantuk tersebut heboh usai diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Sontak saja banyak warganet yang berikan hujatan pedas di media sosial terkait sikap Kuat Maruf saat menjalani sidang tersebut.

Pernyaatan Kuat Maruf tak menerima amplop dari Sambo

Usai sidang lanjutannya pihak Kuat Maruf mengklaim tak terima amplop dari Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam dakwaannya, Kuat Maruf diduga telah menerima amplop yang jumlah berisikan uang senilai 500 juta rupiah dari majikannya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sebelum Terlambat, IDAI Kembali Ingatkan Nakes Setop Beri Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

Amplop itu diduga diberikan Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J di rumah dinas, pada 10 Juli 2022 di lantai 3 rumah Saguling.

Akan tetapi, kata pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J hanya melihat adanya amplop di atas meja.

"Itu yang di lantai 3, ya? Itu, kan, dia tak melihat apa isinya dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," buka Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: