Terungkap Kondisi Irjen Teddy Minahasa yang Ditahan di Patsus, Ternyata Cuma Sakit Gigi?

Terungkap Kondisi Irjen Teddy Minahasa yang Ditahan di Patsus, Ternyata Cuma Sakit Gigi?

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kondisi Irjen Teddy Minahasa dipastikan mulai membaik setelah sebelumnya dikabarkan sakit jelang pemeriksaan pidana kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.

“Ya (sehat), secara umum oke,” ujar Hendy Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa kepada wartawan, Jumat 21 Oktober 2022. 

Meskipun begitu, Henry mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat ini masih tetap melakukan perawatan untuk menjaga kondisi kesehatannya.

BACA JUGA:Respons Sangkalan Irjen Teddy Minahasa, Kombes Endra Zulpan: Sudah Sesuai Kebenaran Hukum!

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Polda Metro, Kombes Zulpan: Belum Tuntas, Ada Beberapa Hambatan

“Tentunya masih dalam perawatan, dalam arti dia merawat sendiri, dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa. Nggak!” ungkapnya.

Sementara itu, Hendry juga mengkonfirmasi kalau Irjen Teddy memang sudah dilakukan pemerikasaan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin di Gedung Div Propam Mabes Polri. 

“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi. Yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro, diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

“Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu,” tambahnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Pemicu Irjen Teddy Minahasa Bisa Positif Tes Narkoba Dibeberkan, Ungkit Soal Suntik Obat Bius

Hendry juga menegaskan, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy masih belum ditahan untuk kasus pidananya, tetap masih dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk kasus kode etik di Div Propam Polri.

“Belum, belum (ditahan) dan tidak harus ditahan kan itu,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy dan mengalami adanya hambatan dalam pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: