Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual

Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.-M. Ichsan-

Kapolri juga meminta para personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas

Selanjutnya, tampilkan sikap anggota Polri yang sederhan dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. 

Kemudian, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli. 

BACA JUGA:Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Juga, memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas.

Selanjutnya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran. 

Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: